Jawa Barat Memiliki 60 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas peresmian 60 kelurahan/desa di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai Kelurahan/Kota Sadar Hukum. Diharapkan semakin mendorong terwujudnya tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai modal dalam mensukseskan pembangunan yang kini sedang dijalankan. Khususnya membangun supremasi hukum di Jawa Barat. Apalagi salah satu penilaiannya diantaranya; angka kriminalitas dan kasus narkoba yang rendah dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.



“Banyaknya desa dan kelurahan sadar hukum ini (60 buah) menunjukan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah yang prosentase kesadaran hukumnya tertinggi di Indonesia. Dengan kondisi tersebut maka diharapkan program desa/kelurahan sadar hukum dapat memacu akselerasi pembangunan perdesaan di Jawa Barat. Apalagi dari jumlah tersebut ada 9 desa yang merupakan lokasi yang juga menjadi tempat implementasi program Desa Mandiri dalam Perwujudan Desa Peradaban,” tegas Heryawan usai menyaksikan peresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum bersama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Senin (9/5) pagi di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.

Lebih lanjut Heryawan menyatakan kriteria utama penilaian yakni masyarakat di desa tersebut telah melunasi pajak bumi dan bangunan mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kriteria lainnya yakni angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan kriteria lainnya ditetapkan pemerintah daerah. Dalam konteks Jawa Barat, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasar pertimbangan dan kajian Bupati/Walikota serta Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Desa dan kelurahan sadar hukum yang diresmikan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, terbanyak di Kabupaten Bogor (14 desa), dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 180/Kep.1645/HukHam/2010. Pada kesempatan itu, Patrialis berharap sampai tahun 2015 jumlah desa sadar hukum di Indonesia sudah mencapai 30% dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Desa/kelurahan sadar hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swadaya memenuhi kriteria sebagai desa/kelurahan sadar hukum.

Menurut Patrialis konsep desa sadar hukum dimulai dengan menanamkan kesadaran bagi warga di tingkat RT, RW, kecamatan hingga kabupaten. Tanpa dimulai dari setiap individu, upaya mewujudkan Desa Sadar Hukum tidak akan terwujud. Karena itu, polanya adalah dimulai dari tingkat RT. Program tersebut tidak hanya mewujudkan masyarakat yang taat hukum, tetapi mencegah pelanggaran hukum di lingkungannya. Konsep ini juga untuk menyadarkan warga masyarakat untuk tidak melanggar hak-hak azasi manusia. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam suatu desa dan kelurahan soal hukum, tentu akan tercipta rasa aman, kebersamaan dan menghilangkan tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Posting Komentar untuk "Jawa Barat Memiliki 60 Desa/Kelurahan Sadar Hukum"